RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
(RPP )
Sekolah :
Mata
pelajaran : PPKn
Kelas/Semester :
VIII/ Ganjil
Materi
Pokok : Disiplin itu
Indah
Alokasi Wakt : 4 Pertemuan ( 4 x 3 JP = 12 JP)
A. Kompetensi Inti
(KI):
1.
Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2.
Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
3.
Memahami
dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait
fenomena dan kejadian tampak mata
4.
Mengolah,
menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber
lain yang sama dalam sudut pandang/teori
B. Kompetensi Dasar
dan Indikator
No
|
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
1.3 Menanggapi tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem
nasional di Indonesia secara adil.
|
1.3.1 Berpikir positif dalam memaknai tata urutan
peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional di Indonesia secara
adil.
1.3.2 Berpikir positif dalam memaknai tata urutan
peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional di Indonesia secara
adil sebagai bentuk sikap beriman dan bertakwa.
|
|
2.3 Menunjukkan sikap disiplin dalam menerapkan aturan sesuai dengan
nilainilai yang terkandung dalam tata urutan peraturan perundanga-undangan
nasional.
|
2.3.1 Berperilaku Jujur di masyarakat dengan melaksanakan konsepsi tata
urutan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2.3.2 Berperilaku disiplin di
masyarakat dengan melaksanakan konsepsi tata urutan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2.3.3 Berperilaku tanggung jawab di masyarakat dengan melaksanakan
konsepsi tata urutan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
|
3.3 Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional
nasional di Indonesia.
|
3.3.1 Menguraikan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia.
3.3.2 Menjelaskan Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia
berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.3.3 Memberikan contoh sikap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
|
|
4.3 Mendemonstrasikan pola pengembangan tata urutan peraturan
perundangundangan dalam sistem hukum nasional nasional di Indonesia.
|
4.3.1 Berperan sebagai penyusun
tata urutan peraturan perundang-undangan.
4.3.2 Meneladani peran lembaga
negara sebagai penyusun tata urutan peraturan perundang-undangan.
|
v Kristalisasi Butir –
Butir Nilai Karakter siswa yang diharapkan :
1.
Religius
2.
Nasionalis
3.
Gotong Royong
C. Tujuan
Pembelajaran
Setelah
pembelajaran diharapkan peserta didik mampu :
1.
Menguraikan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia.
2.
Menjelaskan Proses Pembuatan
Peraturan Perundang-undangan Indonesia berdasarkan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Memberikan contoh sikap sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan.
D. Materi
Pembelajaran (rincian dari Materi Pokok)
1. Materi Pembelajaran Reguler
1.
Menguraikan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia.
2.
Menjelaskan Proses Pembuatan
Peraturan Perundang-undangan Indonesia berdasarkan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Memberikan contoh sikap sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan.
2. Materi Pembelajaran Remidial
Pembelajaran remidial
dilaksanakan untuk peserta didik yang nilainya belum mencapai KKM. Untuk
kompetensi sikap dilakukan pembinaan ke arah nilai Baik dengan memberikan
motivasi positif. Untuk kompetensi pengetahuan dilakukan dengan penugasan
individu atau tes tentang materi yang belum dikuasai dalam tugas-tugas
sebelumnya. Untuk kompetensi keterampilan dilakukan pelatihan secara mandiri
3. Materi Pembelajaran Pengayaan
Pembelajaran pengayaan
untuk kompetensi sikap melalui pembiasaan sehari-hari dengan pemantauan di luar
jam pembelajaran. Untuk kompetensi pengetahuan dengan membaca materi tata urutan peraturan perundang-undangan,
apa manfaatnya. Untuk kompetensi keterampilan dapat menampilkan keterampilan
berargumentasi mengenai tata
urutan peraturan perundang-undangan.
E. Metode
Pembelajaran : Ceramah,
Diskusi, Tanya jawab
F.
Media dan Bahan
1. Media
:
·
Tayangan proses perumusan UUD 1945
·
Gambar
contoh peraturan perundang –undangan
2. Bahan :
·
laptop
·
LCD
·
kertas lembar kerja
·
papan tulis
G.
Sumber Belajar
-
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2017. Buku Guru Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaran Kelas VIII. Jakarta: Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan
-
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
2017. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaran Kelas VIII. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
-
Buku lain yang relvan
-
UUD 1945
- UU No. 12 tahun 2011 : Tata Urutan
perundangan-undangan
H. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan Kesatu:
Kegiatan Pembelajaran
|
Alokasi Waktu
|
Kegiatan Pendahuluan
a. Guru mempesiapkan secara fisik
dan psikis pesrta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan berdoa bersama
sesuai dengan agama masing-masing peserta didik
b. Mengecek kehadiran siswa ,
kebersihan dan kerapihan kelas, kesiapan buku tulis dan sumber belajar
c. Guru memberi motivasi dengan
bersama menyanyikan lagu nasional
d. Guru
melakukan apersepsi melalui tanya jawab mengenai materi Pengertian Peraturan Perundang-undangan
Nasional dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
e. Guru menyampaikan kompetensi
dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai
a. Guru membimbing peserta didik
melalui Tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran
b. Guru menjelaskan materi pokok
dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik
|
15
Menit
|
Kegiatan Inti
Mengamati
a.
Guru membagi peserta didik
menjadi beberapa kelompok beranggotakan 4 orang.
b.
Guru meminta tiap kelompok
untuk mengamati gambar 3.1 dan mengilustrasikan tentang mematuhi peraturan di
jalan raya.
c.
Guru meminta siswa untuk
mencatat situasi pada gambar atau ilustrasi tersebut, dengan mengasumsikan
apa yang terjadi ketika peristiwa tersebut berlangsung.
Menanya
1)
Apakah ada hubungannya
pelaksanaan tata tertib dengan peraturan perundangundangan?
2)
Bagaimana sebuah perilaku
disebut melanggar peraturan perundangundangan?
3)
Bagaimana tata urutan
perundangan yang berlaku di Indonesia?
Meengumpulkan
Informasi
a.
Guru
membimbing peserta didik untuk mencari informasi dan
mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang sudah disusun dengan membaca
uraian materi di Buku PPKn Kelas VIII Bab 3 bagian A
b.
Guru meminta tiap kelompok
untuk mencari kasus pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dari
media massa.
c.
Guru membimbing Peserta didik
dan memfasilitasi untuk mencari ketentuan di bawah UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang diindikasikan bertentangan dengan UUD tersebut;
atau mencari kebijakan publik tertentu di lingkungannya yang ditengarai
bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.
Mengasosiasi
1)
Produk peraturan perundangan
apakah yang dilanggar dari kasus yang kalian bahas?
2)
Apakah ada sanksi balam
pelanggaran tersebut?
3)
Bagaimana tata urutan peraturan
perundang-undangan bermakna dalam pelanggaran tersebut?
Mengkomunikasikan
|
90 Menit
|
Kegiatan Penutup
1) Guru membimbing peserta didik
menyimpulkan materi pembelajaran
2) Guru melakukan refleksi
pembelajaran tadi dengan Tanya jawab dan manfaat dari materi yang telah dipelajari
dan perubahan sikap apa yang harus dan perlu dilakukan oleh peserat didik.
3) Guru melakukan tes secara
tertulis Guru menyampaikan kegiatan dan materi yang akan dilaksanakan minggu
berikutnya dan memberikan tugas mempelajari proses pembuatan peraturan perundangan
|
15 Menit
|
Pertemuan kedua :
Kegiatan Pembelajaran
|
Alokasi Waktu
|
Kegiatan Pendahuluan
a.
Guru
mempesiapkan secara fisik dan psikis pesrta didik untuk mengikuti
pembelajaran dengan berdoa bersama sesuai dengan agama masing-masing peserta
didik
b.
Mengecek
kehadiran siswa , kebersihan dan kerapihan kelas, kesiapan buku tulis dan
sumber belajar
c.
Guru
memberi motivasi dengan bersama menyanyikan lagu nasional
d.
Guru melakukan apersepsi melalui
tanya jawab mengenai materi Pengertian Peraturan
Perundang-undangan Nasional dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di
Indonesia
e.
Guru
menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai
f.
Guru
membimbing peserta didik melalui Tanya jawab tentang manfaat proses
pembelajaran
g.
Guru
menjelaskan materi pokok dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan
peserta didik
|
15 Menit
|
Kegiatan Inti
Mengamati
a.
Guru
meminta peserta didik untuk membaca Pengertian Peraturan
Perundang-undangan dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
b.
Peserta
didik diminta untuk memaknai tata urutan tersebut berdasarkan
penjelasan dari guru.
c.
Peserta
didik diminta untuk mencatatkan berbagai informasi yang telah
dipahaminya.
Menanya
a.
Guru
membimbing peserta didik secara kelompok untuk mengidentifikasi
pertanyaan yang berkaitan dengan Pengertian Peraturan perundang-undangan
dan tata urutan peraturan Perundang-undangan.
b.
Guru
dapat membimbing peserta didik menyusun pertanyaan seperti:
·
Apakah
fungsi dari tata urutan peraturan perundang-undangan?
·
Lembaga
apakah yang berwenang mengeluarkan peraturan-peraturan tersebut?
Dan seterusnya.
Meengumpulkan
Informasi
a.
Guru
membimbing peserta didik untuk mencari informasi dan
mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang sudah disusun dengan membaca
uraian materi di Buku PPKn Kelas VIII Bab 3 bagian A 1 dan 2.
b.
Peserta
didik difasilitasi/ditugasi untuk mengumpulkan informasi tentang
sesuatu melalui jaringan internet.
Mengasosiasi
a.
Guru
membimbing peserta didik untuk mendiskusikan hubungan atas
berbagai informasi yang sudah diperoleh sebelumnya, seperti:
·
Bagaimana
peraturan perundang-undangan itu dibuat?
·
Bagaimana
makna tata urutan peraturan perundang-undangan?
·
Bagaimana
menjadikan pengetahuan hukum tersebut menjadi perilaku hukum?
b.
Guru
membimbing peserta didik secara kelompok untuk menyimpulkan tentang Pengertian
Peraturan perundang-undangan dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan.
Mengkomunikasikan
a.
Peserta
didik secara berkelompok diminta untuk menyajikan hasil resumenya.
b.
Guru
menjadi moderator untuk melaksanakan diskusi sekaligus mengklarifikasi
mengarahkan pada pemahaman materi.
|
90 Menit
|
Kegiatan Penutup
a. Guru membimbing peserta didik
menyimpulkan materi pembelajaran
b. Guru melakukan refleksi
pembelajaran tadi dengan Tanya jawab dan manfaat dari materi yang telah
dipelajari dan perubahan sikap apa yang harus dan perlu dilakukan oleh
peserat didik.
c. Guru melakukan tes secara
tertulis Guru menyampaikan kegiatan dan materi yang akan dilaksanakan minggu
berikutnya dan memberikan tugas mempelajari proses pembuatan peraturan
perundangan
|
15 Menit
|
Pertemuan ketiga:
Kegiatan Pembelajaran
|
Alokasi Waktu
|
Kegiatan Pendahuluan
a. Guru mempesiapkan secara fisik
dan psikis pesrta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan berdoa bersama
sesuai dengan agama masing-masing peserta didik
b. Mengecek kehadiran siswa ,
kebersihan dan kerapihan kelas, kesiapan buku tulis dan sumber belajar
c. Guru memberi motivasi dengan
bersama menyanyikan lagu nasional
d. Guru
melakukan apersepsi melalui tanya jawab mengenai materi Proses Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun
1945.
e. Guru menyampaikan kompetensi
dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai
c. Guru membimbing peserta didik
melalui Tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran
d. Guru menjelaskan materi pokok
dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik
|
16 Menit
|
Kegiatan Inti
Mengamati
Menanya
1)
peraturan apakah yang pernah
ditaati?
2)
peraturan apakah yang pernah
dilanggar?
3)
Mengapa ketaaatan dan
pelanggaran itudilakukan?
·
Apa manfaat Proses Pembuatan
Peraturan Perundang-undangan Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 bagi
warga negara serta bangsa dan negara
·
Apa akibat bagi warga negara
dan bangsa negara, apabila Indonesia tidak melaksanakan Proses Pembuatan
Peraturan Perundang-undangan Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945?
·
Apa kesimpulan yang dapat
kalian rumuskan tentang arti penting Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan
Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945?
·
Tulislah hasil diskusi kalian
dalam tabel.
Mengumpulkan
Informasi
a.
Guru
membimbing peserta didik untuk mencari informasi dan
mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang sudah disusun dengan membaca
uraian materi di Buku PPKn Kelas VIII Bab 3 bagian
b.
Guru dapat juga menunjukkan
buku atau sumber belajar lain yang dapat dijadikan referensi untuk menjawab
pertanyaan
Mengasosiasi
·
Mengapa Proses Pembuatan
Peraturan Perundang-undangan Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 harus
dilaksanakan?
·
Bagaimana suatu pelanggaran
dalam Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia berdasarkan UUD
NRI Tahun 1945?
Mengkomunikasikan
|
90 Menit
|
Kegiatan Penutup
a. Guru membimbing peserta didik
menyimpulkan materi pembelajaran
b. Guru melakukan refleksi
pembelajaran tadi dengan Tanya jawab dan manfaat dari materi yang telah
dipelajari dan perubahan sikap apa yang harus dan perlu dilakukan oleh
peserat didik.
c. Guru melakukan tes secara
tertulis Guru menyampaikan kegiatan dan materi yang akan dilaksanakan minggu
berikutnya dan memberikan tugas mempelajari proses pembuatan peraturan
perundangan
|
15 Menit
|
Pertemuan Keempat
Kegiatan Pembelajaran
|
Alokasi Waktu
|
Kegiatan Pendahuluan
a. Guru mempesiapkan secara fisik
dan psikis pesrta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan berdoa bersama
sesuai dengan agama masing-masing peserta didik
b. Mengecek kehadiran siswa ,
kebersihan dan kerapihan kelas, kesiapan buku tulis dan sumber belajar
c. Guru memberi motivasi dengan
bersama menyanyikan lagu nasional
d. Guru
melakukan apersepsi melalui tanya jawab mengenai materi Menampilkan Sikap sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan.
e. Guru menyampaikan kompetensi
dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai
f. Guru membimbing peserta didik
melalui Tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran
g. Guru menjelaskan materi pokok
dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik
|
15 Menit
|
Kegiatan Inti
Mengamati
Menanya
·
Bagaimana Menampilkan Sikap
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan?
·
Apa manfaat Menampilkan Sikap
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
·
Apa akibat bagi warga negara
dan bangsa negara, apabila Indonesia tidak Menampilkan Sikap sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan?
Mengumpulkan
Informasi
Mengasosiasi
Mengkomunikasikan
|
90 Menit
|
Kegiatan Penutup
a. Guru membimbing peserta didik
menyimpulkan materi pembelajaran
b. Guru melakukan refleksi
pembelajaran tadi dengan Tanya jawab dan manfaat dari materi yang telah
dipelajari dan perubahan sikap apa yang harus dan perlu dilakukan oleh
peserat didik.
c. Guru melakukan tes secara
tertulis Guru menyampaikan kegiatan dan materi yang akan dilaksanakan minggu
berikutnya dan memberikan tugas mempelajari proses pembuatan peraturan
perundangan
|
15 Menit
|
I. Penilaian
1.
Jenis/teknik
penilaian
Pertemuan 1.
a)
Penilaian
Kompetensi Sikap Religius
Ø Teknik:
Observasi
Ø Bentuk Instrumen
: Lembar observasi
Ø Kisi-kisi
No.
|
Sikap/nilai
|
Butir
instrumen
|
1
|
Perilaku
Beriman
|
1
|
2
|
Perilaku
bertakwa
|
2,3
|
3
|
Menunjukkan
rasa syukur
|
4
|
Petunjuk
:
Lembaran ini diisi oleh guru untuk
menilai sikap spiritual peserta didik. Berilah tanda cek
(v) pada kolom skor sesuai sikap spiritual yang ditampilkan oleh peserta didik,
dengan criteria bb:
3
=
selalu, apabila selalu melakukan sesuai pernyataan
2
=
sering,apabila sering melakukan sesuai
pernyataan dan kadang-kadang tidak melakukan
1
=
kadang-kadang , apabila kadang-kadang melakukan dan sering tidak melakukan
1 =
tidak pernah, apabila tidak pernah melakukan
Nama peserta didik :
Kelas :
Tanggal
Pengamatan :
Materi pokok :
No.
|
Aspek
pengamatan
|
Skor
|
Ket
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
|||
1
|
Menambah
rasa keimanan akan keberadaan dan kebesaran Tuhan saat mempelajari perumusan
tata urutan peraturan perundangan
|
|||||
2
|
Berdoa
sebelum dan sesudah melakukan sesuatu
|
|||||
3
|
Mengucapkan
rasa syukur atas perumusan tata
urutan peraturan perundang-undangan
sesuai dengan agama masing-masing
|
|||||
4
|
Memberi
salam sesuai agama masing-masing sebelum dan sesudah menyampaikan pendapat /
presentasi
|
|||||
Jumlah
skor
|
||||||
Petunjuk penskoran :
Peserta didik memperoleh nilai :
Baik sekali : apabila memperoleh skor 13 – 16
Baik :
apabila memperoleh skor 9 – 12
Cukup : apabila memperoleh skor 5 – 8
Kurang : apabila memperoleh skor 1 – 4
b) Penilaian kompetensi sikap sosial
Ø Teknik:
Observasi
Ø Bentuk Instrumen
: Lembar observasi
Ø Kisi-kisi:
No.
|
Sikap/nilai
|
Butir
instrumen
|
1
|
Peduli
|
1,2
|
2
|
Tanggungjawab
|
3
|
3
|
Kedisiplinan
|
4
|
Petunjuk
:
Lembaran ini diisi oleh guru untuk
menilai sikap spiritual peserta didik. Berilah tanda cek (v) pada kolom skor sesuai sikap sosial yang
ditampilkan oleh peserta didik, dengan criteria sbb:
Nama peserta
didik :
Kelas :
Tanggal
pengamatan :
Materi pokok :
No
|
Aspek
pengamatan
|
Skor
|
Ket
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
|||
1
|
Menjaga
kebersihan kelas
|
|||||
2
|
Suka menolong
teman/orang lain
|
|||||
3
|
Kesediaan
melakukan tugas sesuai kesepakatan
|
|||||
4
|
Rela berkorban
untuk orang lain
|
|||||
Keterangan
:
4 =
selalu, apabila selalu melakukan sesuai pernyataan
3 =
sering,apabila sering melakukan sesuai
pernyataan dan kadang-kadang tidak melakukan
2 =
kadang-kadang , apabila kadang-kadang melakukan dan sering tidak melakukan
1 =
tidak pernah, apabila tidak pernah melakukan
Petunjuk
penskoran :
Peserta didik memperoleh nilai :
Baik sekali : apabila memperoleh skor 13 – 16
Baik :
apabila memperoleh skor 9 – 12
Cukup : apabila memperoleh skor 5 – 8
Kurang : apabila memperoleh skor 1 – 4
c) Penilaian Kompetensi Pengetahuan
a.
Teknik : Tes tertulis
b.
Bentuk
Instrumen : Uraian
c.
Kisi-
kisi :
No.
|
Tujuan Pembelajaran
|
Butir Instrumen
|
|
|
Menjelaskan pengertian
peraturan perundang-undangan
|
Jelaskan pengertian
peraturan perundang-undangan !
|
|
|
Menjelaskan landasan hukum
pembentukan peraturan perundang-undang
|
Jelaskan landasan
hukum pembentukan peraturan perundang undangan !
|
|
|
Menjelaskan
tata urutan peraturan perundang-undangan
|
Jelaskan tata urutan
peraturan perundang undangan menurut UU. No. 12 Tahun 2011
|
|
|
Menjelaskan
asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
|
Sebutkan asas asas
dalam pembentukan peraturan perundangan undangan !
|
Pertemuan Kedua
No.
|
Tujuan
Pembelajaran
|
Butir
Instrumen
|
1.
|
Menjelaskan proses pembentukan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
|
2.
|
Menjelaskan proses pembentkan
Tap. MPR.
|
|
3.
|
Menjelaskan proses pembentukan
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
|
|
4.
|
Menyusun hasil telaah proses
pembentukan peraturan perundang-undangan
|
Pertemuan Ketiga
No.
|
Tujuan
Pembelajaran
|
Butir
Instrumen
|
1.
|
Menjelaskan proses pembentukan
peraturan pemerintah
|
|
2.
|
Menjelaskan proses pembentukan
peraturan presiden
|
|
3.
|
Menjelaskan proses pembentukan
peraturan daerah propinsi
|
|
4.
|
Menjelaskan proses pembentukan
peraturan daerah kabupaten/kota
|
|
5.
|
Menyusun hasil telaah proses
pembentukan peraturan perundang-undangan
|
Pertemuan Keempat
No
|
Tujuan Pembelajaran
|
Butir Instrumen
|
1
1.
|
Mengidentifikasi perwujudan
mentaati peraturan perundangan diberbagai lingkungan
|
|
1.
2.
|
Mencoba praktek kewarganegaraan
tentang proses membuat tata tertib kelas.
|
·
Teknik Penilaian : Tes tertulis
·
Bentuk instrument : Uraian
Petunjuk
:
Ø Penguasaan
materi skor maksimal =40
Sangat menguasai = 40
Menguasai = 30
Cukup menguasai = 20
Kurang menguasai = 10
Ø Aktivitas skor
maksimal = 30
Aktif = 30
Cukup aktif = 20
Kurang aktif = 10
Ø Kreativitas skor
maksimal = 30
Kreatif = 30
Cukup kreatif = 20
Kurang kreatif = 10
Jumlah skor
Skor maksimal
d)
Penilaian
kompetensi Keterampilan
a.
Teknik:
Observasi
b.
Bentuk
Instrumen: pedoman observasi
c.
Instrumen
penilaian : pedoman observasi presentasi
Kelompok :
Kelas :
Materi pokok :
No.
|
Nama
peserta didik
|
Aspek
penilaian
|
Jumlah
skor
|
||
Penguasaan
materi
|
Aktivitas
|
Kreativitas
|
|||
1
|
|||||
Pembelajaran
Remidial
Pembelajaran remidial dilaksanakan untuk peserta didik
yang nilainya belum mencapai KKM. Untuk kompetensi sikap dilakukan pembinaan ke
arah nilai Baik dengan memberikan motivasi positif. Untuk kompetensi
pengetahuan dilakukan dengan penugasan individu tentang materi yang belum
dikuasai dalam tugas-tugas sebelumnya. Untuk kompetensi keterampilan dilakukan
pelatihan secara mandiri.
Pembelajaran
Pengayaan
Pembelajaran pengayaan untuk kompetensi sikap melalui pembiasaan sehari-hari
dengan pemantauan di luar jam pembelajaran. Untuk kompetensi pengetahuan dengan
membaca memahami arti dan makna kebangkitan nasional.
Mengetahui, Denpasar,
Kepala Guru
Mata Pelajaran PKn
__________________________ __________________________
NIP. NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar